RIWAYAT SINGKAT JEAN HENRY DUNANT
Jean Henry Dunant adalah Bapak Palang
karena beliaulah pendiri dan pelopor berdirinya Palang Merah. J. H.Dunant lahir
di Swiss pada tanggal 8 Mei 1828 (ditetapkan sebagai Hari Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional). Ayahnya bernama Jean Jacques Dunant dan Ibunya bernama
Antoinette colladon.
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA PALANG
MERAH
Pada tanggal 24
Juni 1859 di Solferino Itali Utara, pasukan Prancis dan Itali sedang bertempur melawan
pasukan Austria. Pada saat itu H. Dunant tiba disana dengan harapan dapat bertemu
dengan Kaisar Prancis (Napoleon III). H. Dunant secara kebetulan menyaksikan pertempuran
itu. Saat itu dinas medis militer kewalahan dalam menangani korban perang yang
mencapai 40.000 orang. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka H. Dunant
bekerjasama dengan penduduk setempat segera bertindak mengkoordinasikan bantuan
untuk mereka. Setelah kembali ke Swiss, H. Dunant menggambarkan pengalaman itu ke
dalam sebuah buku yang berjudul : UN SOUVENIR DE SOLFERINIO/ A MEMORI OF
SOLFERINO yang artinya Kenang-kenangan dari Solferino TAHUN 1862. Dalam bukunya
H. Dunant mengajukan 2 gagasan, yaitu :
·
Membentuk organisasi Sukarelawan, yang akan disiapkan
dimasa damai untuk menolong para prajurit yang terluka di medan perang.
·
Mengadakan perjanjian internasional guna melindungi
prajurit yang cidera di medanperang, serta sukarelawan dari organisasi tersebut
pada waktu memberikan perawatan.
Tahun 1863 Empat
orang warga Jenewa bergabung dengan H. Dunant untuk mengembangkan kedua gagasan
tersebut. Empat orang tersebut adalah :
1.
General Dufour
2.
Dr. Theodore
3.
Dr. Louis Appia
4.
Gustave Moynier
Yang kemudian mereka
bersama-sama membentuk “Komite Internasional Palang Merah” (KIPM) atau
“International Committee Of the Red Cross” (ICRC). Berdasarkan gagasan pertama didirikanlah
sebuah Organisasi Sukarelawan di setiap negara, yang bertugas membantu dinas medis
angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut sekarang disebut LRCS
(Loague Of The Red Cross Society) atau LPPMI (Liga Perhimpunan Palang Merah)
yang dibentuk tanggal 5 Mei Tahun 1919. Tahun 1992 berubah menjadi Federasi Internasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Palang Merah lahir berdasarkan keinginan untuk
membantu korban perang, dan untuk pelaksanaan tugasnya pada tanggal 22 Agustus
1864 atas Prakarsa ICRC, Pemerintah Swiss menyelenggarakan Konferensi yang
diikuti 12 negara yang dikenal dengan Konvensi Genewa (The Genewa Conventions
Of August 12 1949). Kovensi Jenewa adalah perjanjian Internasional yang memuat aturan
pokok tertentu yang mengikat dan berlaku terhadap negara-negara yang telah menandatanganinya.
Syarat suatu Negara dalam menandatangani Konvensi Jenewa :
1. Negara
Merdeka
2. Negara yang
mempunyai perhimpunan Palang Merah
3.Mengakui dan Menandatangani
Konvensi Jenewa Konvensi Genewa terdiri dari 4 bagian, yaitu: Konvensi I (1864) Mengatur tentang perbaikan nasib
korban perang di darat, Konvensi II (1906) Mengatur tentang Perbaikan nasib korban
perang di lautdan karam, Konvensi III (1929) Mengatur tentang perlakuan terhadap
tawanan perang, dan Konvensi IV (1949) 12 Agustus Mengatur tentang perbaikan nasib
orang-orang sipil di waktu perang.
Pengakuan
Indonesia terhadap Konvensi Jenewa di wakili oleh Deplu atas nama pemerintah ditetapkan
di Jakarta tanggal 10 September 1959 berdasarkan UU. No.59/1958. Dalam
perkembangannya pada tahun 1977 atas prakarsa pemerintah Swiss diselenggarakan Konferensi
Diplomatik di Jenewa untuk membahas 2 buah rancangan Protokol tambahan Konvensi
Jenewa, yaitu :
·
Protokol tambahan I mengenai Perlindungan terhadap
korban sengkete bersenjata International (Protokol Additional to the Genewa
Convention of 1949 and relating to the Protection of Victims of International
Armed Conflicts).
·
Protokol Tambahan II mengenai Perlindungan terhadap
korban sengketa bersenjata Non-International (Protokol Additional to the Genewa
Convention of 1949 and Relating to the Protection of Victims of non
International Armed Conflicts). Kewajiban Negara peserta Konvensi Genewa : 1.
Mematuhi dan menghormati aturan Konvensi Genewa 2. Melaksanakan aturan Konvensi
Genewa dengan membuat UU tentang pemberian sanksi pelaku pelanggaran berat. 3. Menyebarluaskan
Pengertian Konvensi genewa.
PALANG MERAH INTERNASIONAL
Palang Merah adalah
suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan dengan sukarela berdasarkan
prikemanusiaan kepada mereka yang membutuhkan tanpa membedakan bangsa, agama
dan politik.Tiga macam Lambang Palang Merah yang resmi diakui Internasional : 1.
PalangMerah diatas warna dasar putih Adalah kebalikan dari bendera Swiss
sebagai lambang yang diakui untuk menghormati negara Swiss atau kewarganegaraan
Dunant. (1864) 2. Bulan sabit Merah diatas warna dasar putih digunakan di
negara Arab (1876) 3. Singa dan Matahari Merah diatas warna dasar putih digunakan
di Negara Iran. Arti Pemakaian Tanda Palang Merah :
•
Pada Waktu
Perang Melindungi korban perang baik sipil atau militer, kesatuan kesehatan dan
RS yang ditunjuk sebagai RS Palang merah oleh yang berwajib.
• Pada Waktu Damai Dipakai sebagai petunjuk oleh
jawatan kesehatan angkatan perang, Palang Merah Nasional dan beberapa Organisasi
yang diberi ijin untuk memakainya.
TUGAS PALANG MERAH :
•
Pada Waktu Perang, Membantu Jawatan Kesehatan angkatan Perang dan
memberi Pertolongan
•
Pada waktu damai, Membangkitkan
perhatian umum terhadap azas dan tujuan Palang Merah, menyebar luaskan Cita-cita
Palang Merah Berdasarkan Prikemanusiaan, menyiapkan tenaga dan sarana Kesehatan/bantuan
lainnya untuk menjamin kelancaran tugas palang Merah, memberi bantuan dan pertolongan
pertama dalam setiap musibah/kecelakaan, menyelenggarakan PMR, turut memperbaiki
Kesehatan rakyat, membantu mencari korban hilang ( TMS ).
PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG
MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNATIONAL
Prinsip dasar Palang
Merah dikenal dengan 7 Prinsip Palang Merah yang disahkan di Wina (Austria)
oleh Konferensi International Palang Merah dan Bulan Sabit Merah XX tahun 1965.
Terdiri atas :
1.
Kemanusiaan (Humanity)
Bahwa gerakan Palang Merah dan Bulan
sabit Merah didirikan berdasarkan keinginan untuk memberikan pertolongan tanpa membedakan
korban dalam pertempuran, berusaha mencegah dan mengatasi penderitaan sesama
manusia.
2.
Kesamaan (Importiality)
Bahwa gerakan ini tidak membedakan bangsa,
suku, agama dan politik, tujuannya semata-mata untuk mengurangi penderitaan manusia
sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan yang paling parah.
3.
Kenetralan (Neutrality)
Bahwa gerakan ini tidak boleh memihak
atau melibatkan diri dalam pertentangan Politik, agama, suku, atau ideologi
agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak.
4.
Kemandirian (Independence)
Bahwa gerakan ini bersifat mandiri,
tugasnya membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, harus mentaati peraturan
negaranya dan harus menjaga otonomi negaranya sehingga dapat bertindak sesuai dengan
prinsip palang merah.
5.
Kesukarelaan(Voluntari Service)
Gerakan ini member bantuan secara sukarela
bukan keinginan mencari keuntungan.
6.
Kesatuan(Unity)
Gerakan ini dalam suatu Negara hanya
terdapat satu perhimpunan palang merah atau bulan sabit merah yang terbuka untuk
semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7.
Kesemestaan (Universality)
Bahwa gerakan ini bersifat semesta dimana
setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama.
SEJARAH PALANG MERAH INDONESIA
Seperti Palang Merah
International, lahirnya PMI juaga berkaitan dengan peperangan yang diawali
pada:
1. Masa Sebelum
Perang Dunia I :
•
21 Oktober 1873 Palang merah Hindia Belanda dibentuk
dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI).
•
Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Bahder Djohan merencanakan
mendirikan badan PMI namun ditolak oleh pemerintah Belanda.
•
Tahun 1940 pada siding Konferensi NERKAI,
rencana itu dikemukakan kembali namun tetap ditolak dengan alas an pemerintah
Indonesia belum mampu mengatur Badan palang Merah nasional.
2. Masa Pendudukan Jepang Dr. RCL
Senduk berusaha kembali untuk mendirikan Badan PMI namun gagal karena ditolak oleh
Pemerintah Dai Nippon.
3. Masa Kemerdekaan RI :
•
Tanggal 3 September 1945 presiden Soekarno memerintahkan
kepada Menkes Dr, Buntaran Martoadmodjo untuk membentuk badan PM Nasional.
•
Tanggal 5 September 1945 Menkes RI dalam Kabinet
I (dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 Ketua : Dr. R. Mochtar
Penulis : Dr. Bahder Djohan
Anggota : Dr. Djoehana Dr. Marzuki Dr.
Sitanala.
•
17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI
yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta, yang sekaligus sebagai ketua dan
beliau dikenal dengan Bapak Palang Merah Indonesia. Pengurus PMI Pertama yaitu:
Ketua : Drs. Moh. Hatta
Wakil ketua : Dr. Boentaran Martoadmodjo
Badan Penulis : Dr. Mochtar Dr. Bahder Djohan Mr. Santuso
Bendahara :Mr. Saubari
Penasehat : KH. Rd. Adenan
Dan ditambah pengurus
lainnya.
3. Beberapa Peristiwa Sejarah penting
:
•
Tanggal 16 januari 1950 dikeluarkan Kepres No.
25/1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
•
Tanggal 15 Juni 1950 PMI diakui oleh ICRC.
•
Tanggal 16 Oktober 1950 PMI diterima menjadi anggota
Federasi Palang Merah dan Bulan sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.
Nama-nama Tokoh yang pernah Menjadi Ketua PMI :
1. Ketua PMI ke
1 (1945-1946), Drs. Moh Hatta.
2. Ketua PMI ke 2
(1946-1948), Soetardjo Kartohadikoesoemo.
3. Ketua PMI ke
3 ( 1948-1952), BPH. Bintoro.
4. Ketua PMI ke
4 (1952-1954), Prof. Dr. Bahder Djohan.
5. Ketua PMI ke
5 (1954-1966), P.A.A. Pakualam VIII.
6. Ketua PMI ke
6 (1966-1969), Letjen Basuki Rachmat.
7. Ketua PMI ke
7 (1970-1982), Prof.Dr. Satrio.
8. Ketua PMI ke
8 (1982-1986), Dr. H. Soeyoso
Soemodimedjo.
9. Ketua PMI ke
9 (1986-……), Dr. H. Ibnu Sutowo.
Azas dan Landasan
PMI :
a)
Pancasila sila Kemanusiaan Yang adil dan beradab, yang terdiri dari 8 butir.
b)
Pembukaan UUD 1945, alinea I danIV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar